Oleh: Mukhlis Ibnu Katsir
Sebelum memasuki Ilmu Aqidah, hendaknya seseorang penuntut ilmu memahami sepuluh pondasi ilmu tersebut; agar memiliki gambaran secara umum.
Apa 10 poin penting ilmu aqidah tersebut?
- Had (Definisi).
Aqidah dalam bahasa Arab berasal dari kata ‘Aqd yang artinya mengikat sesuatu dengan kuat.
Adapun menurut istilah, bermakna Rukun Iman yang enam.
jadi, ilmu Aqidah artinya ilmu yang mempelajari bagaimana beriman kepada Allah, malaikat, para Rasul, kitab-kitab, hari akhir, dan takdir.
- Maudhu’ (Topik).
Topik yang dibahas dalam Aqidah adalah Rukun Iman yang enam.
3.Tsamroh (Manfaat).
Ilmu Aqidah memberikan manfaat sangat banyak bagi seorang hamba, diantaranya:
a. Membenarkan keimanan.
Mungkin kita sering mengatakan, “Saya seorang mukmin.” Tapi apakah iman kita sudah benar? Nah ini perlu kita pelajari. Jangan sampai hal-hal yang bisa merusak keimanan, tanpa disadari kita sudah melakukan hal tersebut, tentunya karena ketidak tahuan kita.
b. Menjaga anggota badan dari penyelewengan.
Dalam ilmu Aqidah dikatakan bahwa Allah SWT Dzat Maha mendengar lagi Maha melihat. Tatkala seorang meyakini bahwa Allah Maha mendengar dan Maha melihat, maka dia tidak akan berkata atau melakukan suatu perbuatan yang bisa membuat Allah murka kepadanya.
c.Meluruskan amalan hati.
Jika seorang hamba meyakini bahwa Allah Dzat Maha mampu terhadap segala sesuatu, maka dia akan selalu optimis dalam meraih cita-cita dan impiannya.
d. Mengetahui nama-nama Allah, sifat-sifat-Nya serta makna yang terkandung didalamnya.
Allah berfirman,
وَلِلَّهِ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ فَٱدْعُوهُ بِهَا
“Hanya milik Allah nama-nama yang indah, maka berdoalah kalian kepada-Nya dengan nama-nama tersebut.” (QS. Al-A’raf:180).
Bagaimana kita mengetahui nama-nama Allah? Ya dengan mempelajari ilmu Aqidah; karena ilmu tersebut membahas tentang nama-nama Allah.
e. Mengikuti Salafusshalih dari kalangan sahabat, tabi’in, tabi’u tabi’in, dan orang-orang yang berada diatas jalannya.
Dengan Ilmu Aqidah kita akan mengetahui bagaiman Aqidah paras Salafusshalih, sehingga kita akan mengikuti jejaknya.
f. Meraih kebahagiaan Dunia dan Akhirat.
Jika anda bertanya kepada semua orang, “Apa impian anda?” Bisa dipastikan bahwa kebahagiaan adalah impian utama mereka, meskipun bentuknya berbeda-beda; ada yang menginginkan menjadi dokter, pembisnis, pengusaha, dll. Bahkan para pecandu maksiat; seperti khamr, zina, pembunuhan, dan perampokan juga bermimpi untuk meraih kebahagiaan.
Namun sayangnya mereka tidak mengetahui kunci dari kebahagiaan tersebut.
Allah telah mengabarkan hal ini dalam Al-Qur’an,
مَنْ عَمِلَ صَٰلِحًا مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُۥ حَيَوٰةً طَيِّبَةً ۖ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS. An-Nahl:97).
Pada ayat ini, kebahagiaan dikaitkan dengan keimanan. Orang yang beramal dengan keimanan akan mendapatkan kehidupan yang indah. Di Dunia Allah berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan di Akhirat Allah berikan pahala atas amalan yang telah dia lakukan.
- Nisbah. Dalam agama Islam beberapa macam ilmu. Seperti ilmu Bahasa, Syariah, dan ilmu kedokteran.
Dan Ilmu Aqidah ini termasuk kategori ilmu syariah, seperti halnya dengan ilmu Fiqh, Hadis dan Tafsir. Bahkan ilmu Aqidah merupakan ilmu yang paling utama dibandingkan yang lain; karena Aqidah adalah pondasi agama Islam, tidalah Allah menerima amal ibadah kecuali dari seseorang yang beriman kepada-Nya.
- Keutamaan ilmu Aqidah
ilmu Akidah memiliki kedudukan sangat tinggi dalam agama Islam; karena di dalamnya membahas tentang keimanan kepada Sang Pencipta, Allah SWT.
Berbeda dengan ilmu yang lain. Seperti ilmu Fikih, membahas tentang perbuatan seorang mukallaf.
Betapa banyak dalil yang mengisyaratkan tentang agungnya ilmu ini, diantaranya:
a. Aqidah adalah kewajiban pertama yang dibebankan kepada manusia.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, tatkala Rasulullah SAW mengutus Mu’adz bin Jabal radhiyallahu ‘anhu ke negeri Yaman beliau berpesan,
إنَّكَ تَقْدَمُ علَى قَوْمٍ مِن أهْلِ الكِتَابِ، فَلْيَكُنْ أوَّلَ ما تَدْعُوهُمْ إلى أنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ تَعَالَى، فَإِذَا عَرَفُوا ذلكَ، فأخْبِرْهُمْ أنَّ اللَّهَ قدْ فَرَضَ عليهم خَمْسَ صَلَوَاتٍ في يَومِهِمْ ولَيْلَتِهِمْ، فَإِذَا صَلَّوْا، فأخْبِرْهُمْ أنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عليهم زَكَاةً في أمْوَالِهِمْ، تُؤْخَذُ مِن غَنِيِّهِمْ فَتُرَدُّ علَى فقِيرِهِمْ
“Sesungguhnya kamu mendatangi kaum dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani). Hendaklah yang pertama kali kamu serukan kepada mereka adalah agar mereka mentauhidkan Allah. Jika mereka sudah mengetahuinya hal itu, maka kabarkan bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk Shalat lima kali dalam sehari dan semalam. Jika mereka sudah shalat maka kabari bahwa Allah telah mewajibkan zakat kepada mereka, yang itu diambil dari orang kaya lalu diberikan kepada orang-orang fakir diantara mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
b. Aqidah merupakan syarat diterimanya amal ibadah.
Apapun kebaikan yang dilakukan oleh seseorang, jika dia tidak beriman kepada Allah maka semua amalannya akan sia-sia.
Allah berfirman,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَٰتُهُمْ إِلَّآ أَنَّهُمْ كَفَرُوا۟ بِٱللَّهِ وَبِرَسُولِهِۦ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (QS. At-Taubah:54).
c. Dakwahnya para Nabi dan Rasul.
Tidak ada seorang Nabi ataupun Rasul kecuali mengajak umatnya untuk mentauhidkan Allah SWT.
Allah berfirman,
وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ مِن رَّسُولٍ إِلَّا نُوحِىٓ إِلَيْهِ أَنَّهُۥ لَآ إِلَٰهَ إِلَّآ أَنَا۠ فَٱعْبُدُونِ “
“Dan Kami tidak mengutus seorang rasulpun sebelum kamu melainkan Kami wahyukan kepadanya, “Bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Aku, maka sembahlah Aku”. (QS. Al-Anbiya:25).
Baca juga : Kaum Jahiliyah dan Konsep Ketuhanan
d. Aqidah adalah tujuan utama diciptakannya Jin dan Manusia.
Allah berfirman,
وَمَا خَلَقْتُ ٱلْجِنَّ وَٱلْإِنسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. (QS. Adzariyat:56).
Sebagian Ulama Tafsir berkata, “Supaya mereka mentauhidkan Aku.”
- Wadhi’ (Peletak).
Setiap ilmu memiliki Wadhi’, yaitu orang yang membuatnya. Seperti Ilmu nahwu, pencetus pertama adalah Abu Al-Aswad Ad-Duali.
Adapun ilmu Aqidah langsung dari Allah SWT, dengan dikirimkannya ke malaikat Jibril, lalu disampaikan ke Rasulullah Shalallahu alaihi wa Sallam, kemudian disebarkan kepada umat manusia.
- Nama.
Ilmu aqidah memiliki nama yang cukup banyak, ada yang terpuji dan ada yang tercela.
Nama yang terpuji seperti Al-Iman, As-Sunnah, At-Tauhid, As-Syari’ah dan Al-Fiqh Al-Akbar.
Kitab Al-Iman karya Ibnu Abi Syaibah.
Kitab As-Sunnah karya Imam Ahmad.
Kitab At-Tauhid karya Ibnu Khuzaimah.
Kitab As-Syari’ah karya Al-Ajuri.
Kitab Al-Fiqh Al-Akbar karya Imam Abu Hanifah.
Adapun nama yang tercela yaitu Filsafat dan ilmu Kalam.
Mengapa tercela?
Karena pada Ilmu Kalam, akal manusia dijadikan landasan hukum. Sehingga tatkala terdapat dalil Al-Qur’an maupun Hadits yang bertentangan dengan akal manusia maka dalil tersebut ditolak, baik lafadz dan maknanya atau maknanya saja.
Terlebih lagi dengan Filsafat yang sebagian keyakinannya bisa mengeluarkan pelakunya dari ranah Islam, seperti keyakinan mereka bahwa Alam Semesta adalah Qadim (dahulu) tidak Hadits (baru). Padahal banyak dalil yang menetapkan bahwa Alam Semesta suatu hal yang baru, yang telah diciptakan oleh Allah; baik dalil Al-Qur’an, Hadis, atupun akal manusia.
- Istimdad (pengambilan).
Ilmu Aqidah diambil dari dalil Al-Qur’an dan Hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, dan tidak ada bagian untuk akal manusia.
Artinya, tidak boleh bagi seseorang untuk berijtihad dalam menetapkan suatu perkara dalam Aqidah. Seperti halnya dengan keyakinan bahwa Allah dimana-mana, dan ketika ditanya “Dari mana anda mengatakan hal ini?”. Dia menjawab, “Ini hasil Ijtihad saya.”
- Hukum
Hukum belajar ilmu Aqidah ada dua:
a. Fardu ‘ain yaitu kewajiban bagi setiap orang.
Ilmu Aqidah yang wajib dipelajari bagi setiap orang yaitu ilmu yang bisa membenarkan keimanan, seperti Rukun Iman.
b. Fardu kifayah yaitu kewajiban bagi sebagian kaum muslimin.
Seperti ilmu yang membahas tentang syubhat musuh Islam serta mendebat syubhat mereka.
- Masail (Masalah).
Masalah yang dipelajari dalam ilmu Aqidah yaitu apa saja yang berhubungan dengan Rukun Iman.
Seperti Tauhid Rububiyah, Uluhiyah, Asma wa Shifat ketika membahas tentang Iman kepada Allah.
Masalah Alam kubur, Hari Kebangkitan, Padang Mahsyar, Haudh, Hisab, Shirath, Qantharah, Surga dan Neraka ketika membahas tentang Iman kepada Hari Akhir.
Semoga bermanfaat.
Sumber: Kitab Al-Kalimat As-Sadidah Syarah Matan Al-Bidayah Fi Al-Aqidah karya Syaikh Khalid Al-Juhani hafidzahullah.