Contents
- 1 Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat Fitrah?
- 2 Hukum Zakat Fitrah Menurut Syari’at.
- 3 Hikmah Dibalik Perintah Syari’at Mengeluarkan Zakat Fitrah.
- 4 Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Zakat Fitrah
- 5 Takaran Zakat Yang Harus Dikeluarkan.
- 6 Jenis Zakat Fitrah Yang Boleh Dikeluarkan.
- 7 Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
- 8 Waktu Yang Disyariatkan Membayar Zakat Fitrah.
- 9 Cara Menyalurkan Zakat Fitrah, Bolehkah MenyalurkannyaTanpa Melalui Lembaga?
Apa Yang Dimaksud Dengan Zakat Fitrah?
Zakat Fitrah adalah zakat yang dikeluarkan di penghujung bulan Ramadhan bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan baik laki-laki maupun perempuan. Zakat ini bisa dinamakan dengan zakat Fitri atau zakat Fitrah.
“Fitri” berasal dari ifthar yang artinya makanan untuk berbuka puasa, dinamakan zakat fitri karena zakat ini disyariatkan ketika bulan puasa telah usai. Adapun “fitrah” artinya suci dan bersih, dinamakan zakat fitrah karena dapat mensucikan diri dari dosa yang telah diperbuat dan untuk membersihkan harta yang telah didapatkannya selama setahun.
Hukum Zakat Fitrah Menurut Syari’at.
berdasarkan dari Al-Quran, sunnah, dan ijma’ bahwa hukum membayar zakat fitrah Wajib bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan.
• Dalil dari Al-Qur’an, firman Allah dalam surat A-A’la:
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى
“Sungguh beruntunglah orang yang telah mensucikan dirinya”
Sebagian Ahli tafsir mengatakan: Ayat ini menunjukkan wajibnya mengeluarkan zakat fitrah1
Kemudian perintah wajibnya zakat fitrah masuk dalam keumuman firman Allah dalam Surat Al-baqarah: 43 :
وَأَقِيمُوا الصَّلَاة وءَاتُوا الزَّكَاة
“dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat”
• Dalil dari As-Sunnah, dari Ibnu Umar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
فرض رسول الله صدقة من رمضان صاعا من تمر
“Rasulullah shalalallahu alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan 1 sha’ dari kurma…”(HR.Bukhari dan Muslim)
• Ulama muslimin telah berijma’ atas kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslimin. Dinukilkan dari Ibnu Munzir, Ishaq ibnu Rahawaih, Alkhathabi, Ibnu Abdil Bar, dan yang lainnya2.
Hikmah Dibalik Perintah Syari’at Mengeluarkan Zakat Fitrah.
Hikmah dari zakat fitri adalah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan yang sia-sia dan kotor, dan juga untuk memenuhi kebutuhan bagi orang-orang fakir dan miskin. kemudian untuk mempererat rasa persaudaraan, kasih sayang, rasa setia kawan antara sesama muslim. Dan yang terakhir sebagai tanda rasa syukur kita kepada Allah atas nikmat dan rahmatnya yang telah diberikan selama ini.
Syarat-Syarat Yang Harus Dipenuhi Dalam Zakat Fitrah
Zakat fitrah tidak boleh dikeluarkan sampai semua pesyaratan wajibnya telah terpenuhi, berikut syarat-syarat wajib zakat yang harus diketahui:
1. Beragama Islam Dan Merdeka.
Tidak wajib bagi orang kafir membayar zakat fitrah. Begitu juga bagi budak, tidak diwajibkan membayar zakat karena harta budak di tangan tuannya, maka tuannya yang harus membayar zakat budaknya. Dan ini berdasarkan berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam :
لَيْسَ فِي العَبْدِ صَدَقَة إِلّا صَدَقَة الِفطْر
“Tidak bagi budak kewajiban zakat kecuali zakat fitrah”(HR.Muslim: 982)
2. Masuk Waktu .
Yaitu Terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan, atau ketika terbitnya fajar di pagi hari ‘id. Ada dua pandangan ulama mengenai wajibnya waktu membayar zakat3.
3. Memiliki harta (makanan pokok) yang lebih dari kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya, maupun orang-orang di bawah tanggungannya selama 1 hari raya dan malamnya.
Selama ia mempunyai makanan pokok yang lebih untuk dirinya dan keluarga, maka bagi setiap muslim wajib membayar zakat, baik dari orang kaya maupun dari golongan orang miskin. sehingga dalam zakat fitrah tebentuk kepedulian sesama kaum muslimin, yang kaya memberikan zakat pada yang miskin. dan miskin memberi zakat pada sesama miskin. Dan ini pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiah dan Hanabilah.
Dan setiap kepala keluarga wajib membayar zakat untuk orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya; Istri, anak, budak dan kerabatnya. Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar , beliau berkata4:
“ Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat bagi setiap muslim baik yang kecil maupun dewasa, atau yang merdeka maupun budak dan orang-orang yang menjadi tanggungan nafkahnya”.
Takaran Zakat Yang Harus Dikeluarkan.
Ukuran zakat yang wajib dikeluarkan satu sha’ dari semua jenis yang dikeluarkan. Satu sha’ yaitu empat tampungan dari dua telapak tangan orang dewasa, sekitar 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg.
Hal ini berdasarkan hadist dari Abi Said Al-Khudri, beliau berkata :
كنا نعطيها في زمان النبي –صلى الله عليه وسلم- صاعا من طعام أو صاعا من تمر, أو صاعا من شعيرو أو صاعا من زبيب.
“Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah di zaman rasulullah satu sha’ makanan , atau satu sha’ kurma, satu sha’ gandum atau satu kismis (anggur kering yang dijemur)”.
Kemudian Abu Sa’id Al-Khudri berkata: sungguh akau tidak pernah mengeluarkan zakat fitrah kecuali satu sha’. (HR.Bukhari dan Muslim).
Jenis Zakat Fitrah Yang Boleh Dikeluarkan.
Dari Abi Said Al-Khudri, beliau berkata :
كنا نعطيها في زمان النبي –صلى الله عليه وسلم- صاعا من طعام أو صاعا من تمر, أو صاعا من شعيرو أو صاعا من زبيب.
“Kami selalu mengeluarkan zakat fitrah di zaman rasulullah satu sha’ makanan , atau satu sha’ kurma, satu sha’ gandum atau satu kismis (anggur kering yang dijemur)”.
Dari hadist Abi Sa’id di atas dapat disimpulkan bahwa; jenis zakat yang wajib dikeluarkan adalah makanan pokok yang sering dikonsumsikan masyarakat setempat. Adapun dinegara kita makanan pokoknya adalah beras.
Kalimat “ صاعا من طعام “ yang artinya satu sha’ makanan, menunjukkan keumuman makanan pokok yang sering dikonsumsikan masyarakat setempat. Dan huruf “أو” di hadist, berfungsi untuk menjelaskan makanan yang sering digunakan masyarakat dimadinah, seperti: kurma, gandum, dan kismis.
Bolehkah Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang?
Menurut mayoritas ulama baik salaf dan khalaf; tidak diperbolehkan dan tidak sahnya membayar zakat fitrah dengan mata uang.
Imam nawawi berkata : “tidak sah membayar zakat fitri dengan mata uang menurut mazhab kami. Pendapat ini juga yang dipilih oleh Imam Malik, Ahmad, dan Ibnul Mundzir”5.
Taqiyuddin Alhusaini Assyafi’i juga mengatakan: “tidak ada perselisihan ulama dalam masalah ini, bahwa Syarat sah membayar zakat fitrah harus berupa biji (bahan makanan), dan barang siapa yang mengeluarkan zakat fitrah dengan mata uang maka zakatnya tidak sah6.
Waktu Yang Disyariatkan Membayar Zakat Fitrah.
Para ulama membagi waktu zakat fitrah dengan lima waktu . Adapun lima waktu tersebut adalah:
- Waktu yang dibolehkan: yaitu satu hari atau dua hari sebelum masuk Hari raya, menurut mazhab syafi’i boleh mengeluarkannya dari hari pertama bulan Ramadhan8.
- Waktu yang diwajibkan: Pada saat tenggelamnya matahari, di hari terakir bulan Ramadhan.
- Waktu yang diutamakan: Sebelum melaksanakan shalat hari raya ‘Idul Fitri
- Waktu yang dibenci: Menunda-nunda hingga shalat hari raya ‘Idul Fitri selesai, kecuali jika berniat untuk memberikannya kepada karib kerabat.
- Waktu yang diharamkan: Menunda-nunda hingga masuk hari ke-2 Syawal tanpa udzur.
Cara Menyalurkan Zakat Fitrah, Bolehkah MenyalurkannyaTanpa Melalui Lembaga?
Imam Al-‘Imrani assyafi’i menjelaskan dalam kitabnya8, bahwa zakat fitrah dapat disalurkan dengan dua cara :
Pertama:
Zakat fitrah harus dikeluarkan melalui panitia atau lembaga resmi yang menangani pengumpulan zakat. Maka tidak boleh disalurkan langsung kepada penerimanya. Dan ini pendapat qadim Imam Syafi’i . pendapat ini berdasarkan firman Allah dalam surat At-Taubah:103 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِم صَدَقَة
“dan ambillah zakat dari harta mereka…”
Kedua:
Zakat fitrah boleh saja disalurkan secara langsung kepada para penerima zakat tanpa melalui lembaga atau panitia resmi pengumpulan zakat. Alasannya karena zakat fitrah tergolong harta batin. Dan ini pendapat barunya Imam syafi’i.
Metode mana yang lebih baik diantara kedua cara ini?
Menurut kami yang lebih baik disalurkan melalui lemabaga khusus dan panitia resmi yang mengumpulkan zakat, Sehingga dengan jalan melalui lembaga, pembagiannya dapat merata, dan kebutuhan fakir miskin lebih terjamin dan tercukupi. Berbeda jika disalurkan dengan cara sendiri kadang pembagiannya tidak merata.
Wallahu a’lam bisshawab…
______________
Sumber rujukan:
1. Tafsir Ibnu Katsir (8/374).
2. Al-Minhaj (8/58), Tharhut Tasrib (4/45), Nailul Awthar (213/4).
3. Kifayatul Akhyar (1/280).
4. Diriwayata Addaru Qutni (220), lihat di kitab Al-Irwaa (835).
5. Al-Majmu’ (6/112).
6. Kifayatul Akhyar (1/282).
7. Al-Majmu’ (6/109).
8. Al-bayan Fi Mazhab As-syafi’i (3/390-391).
Baarakallah fiikum
wa fiikum barakallah