Oleh : Mukhlis Ibnu Katsir
Kambing adalah binatang ternak yang wajib dizakati, sebagaimana yang telah kita ketahui bersama pada pembahasan sebelumnya. Berikut nishab kambing beserta zakatnya:
Nishab | Zakat | Umur |
40-120 | Satu ekor kambing betina Atau seekor domba betina | 2 tahun lebih 1 tahun lebih |
121-199 | Dua ekor kambing betina Atau dua ekor domba betina | 2 tahun lebih 1 tahun lebih |
200-399 | Tiga ekor kambing betina Atau tiga ekor domba betina | 2 tahun lebih 1 tahun lebih |
400 | empat ekor kambing betina Atau empat ekor domba betina | 2 tahun lebih 1 tahun lebih |
Jika jumlah kambing lebih dari 400 maka setiap 100 kambing zakatnya satu ekor kambing umur 2 tahun atau domba umur 1 tahun. Agar lebih jelasnya, kita cantumkan pada table sebagai berikut:
Nishab | Zakat | Umur |
500-599 | Lima ekor kambing betina Atau lima domba betina | 2 tahun lebih 1 tahun lebih |
600-699 | Enam ekor kambing betina Atau enam ekor domba betina | 2 tahun lebih 1 tahun lebih |
700-799 | Tujuh ekor kambing betina Atau tujuh ekor domba betina | 2 tahun lebih 1 tahun lebih |
800-899 | Delapan ekor kambing betina Atau delapan ekor domba betina | 2 tahun lebih 1 tahun lebih |
Aturan diatas berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu pernah mengirim surat ke Bahrain, diantara isi suratnya berbunyi:
وَفِي صَدَقَةِ الغَنَمِ فِي سَائِمَتِهَا إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِینَ إِلَى عِشْرِینَ وَمِائَةٍ شَاةٌ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى عِشْرِینَ وَمِائَةٍ إِلَى مِائَتَیْنِ شَاتَانِ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى مِائَتَیْنِ إِلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِیهَا ثَلاَثُ شِیَاهٍ، فَإِذَا زَادَتْ عَلَى ثَلاَثِ مِائَةٍ، فَفِي كُلِّ مِائَةٍ شَاةٌ،
“Dan untuk zakat kambing yang digembalakan, ketentuannya adalah bila telah mencapai jumlah empat puluh hingga seratus dua puluh ekor maka zakatnya adalah satu ekor kambing, bila lebih dari seratus dua puluh hingga dua ratus ekor maka zakatnya dua ekor kambing, bila lebih dari dua ratus hingga tiga ratus ekor maka zakatnya tiga ekor kambing, bila lebih dari tiga ratus ekor, maka pada setiap kelipatan seratus ekor zakatnya satu ekor kambing.” (HR. Bukhari)
Baca juga: Zakat Sapi dan Kerbau
Imam Syafi’i rahimahullahu berkata, “Sesungguhnya para ulama tidak ada yang berselisih dalam masalah ini.”
Faedah:
Jika binatang ternak berada di tempat yang berbeda, maka hukumnya seperti berada pada satu tempat. Artinya; jika ada seseorang memiliki 40 kambing, namun berada di dua wilayah maka tetap baginya wajib untuk zakat satu ekor kambing betina umur 2 tahun atau domba betina umur 1 tahun.
Peringatan:
Domba termasuk dalam kategori kambing, sehingga wajib dizakati dengan aturan pada zakat kambing; baik dari segi nishabnya ataupun bentuk zakatnya.
Referensi:
Diktat Kuliah Syari’ah Islamiyah Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Ditulis oleh kumpulan ulama dari bidang Fiqih.